Rapat kerja Baleg DPR RI menyepakati syarat usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati serta calon wali kota-calon wakil wali kota. Dengan demikian, DPR tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia pencalonan kepala daerah.
“Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sempat terjadi perdebatan dari Fraksi PDIP terkait saat membahas soal ini. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan mempertanyakan keputusan ini apakah sudah disetujui mayoritas fraksi dan pimpinan. Hal ini karena Putra merasa heran lantaran baru ada dua fraksi yang berbicara.
Arteria Dahlan, anggota fraksi PDIP lainnya juga mengingatkan pimpinan Baleg berhati-hati dalam membuat keputusan. Setiap keputusan, kata Arteria harus berdasarkan akal sehat.
Meski begitu, Arteria mengatakan Fraksi PDIP pada akhirnya ikut pada kesepakatan yang telah diambil.
Berita dilansir dari tirto.id