Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia mengatakan, tuntutan aksi itu untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dilansir dari tempo.co, “Besok ribuan buruh aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK,” katanya saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Gedung DPR RI. Mendesak DPR tak menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada. Hal ini disampaikan melalui akun X @EXCOPARTAIBURUH.
Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Gedung DPR RI. Mendesak DPR tak menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada. pic.twitter.com/SDyNUSSY1D
— Partai Buruh (@EXCOPARTAIBURUH) August 21, 2024
Aksi demonstrasi itu muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu bakal berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Berikut rinciannya.
Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan, pada:
Hari/tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan
Hari/tanggal: Jum’at, 23 Agustus 2024
Waktu : Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi:
- Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
- Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024