Peringatan Darurat Demokrasi Indonesia #KawalKeputusanMK

Peringatan Darurat Demokrasi ini merupakan bentuk masyarakat untuk #KawalKeputusanMK supaya tidak diubah semena-mena oleh DPR.
Peringatan darurat Demokrasi Indonesia

Ada banyak keputusan yang dilakukan oleh MK pada 20 Agustus 2024 kemarin dan hal ini langsung ditanggapi oleh DPR yang berupaya untuk menganulir kepurusan MK tersebut. Entah bentuknya direvisi atau diterbitkan UU Pilkada baru supaya bisa menghapuskan keputusan MK.

Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial. Banyak dari penggiat media sosial yang bersuara tentang ini, mulai dari Pandji Pragiwaksono, Topan | Tim Penguin Nasional, Mata Najwa dan masih banyak lagi.

Peringatan darurat Demokrasi Indonesia di Akun Mata Najwa
Peringatan darurat Demokrasi Indonesia di Akun Mata Najwa

Diharapkan bagi Anda yang memiliki akun X, Instagram dan TikTok untuk meramaikan ini dan bantu kawal demokrasi di Indonesia. Hari Kemerdekaan baru saja, jangan sampai kemerdekaan kita dirampas oleh para pejabat di negeri ini. Mumpung masih dalam semangat kemerdekaan.

Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini.

Alasan Aksi Peringatan Darurat Demokrasi Indonesia ini Dilakukan

  • Panitia Kerja RUU PILKADA mengusulkan batas usia pencalonan Kepala Daerah kembali merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung. Artinya, jika disahkan jadi UU, batas minimal usia: Cagub dan Cawagub adalah 30 tahun; dan cawalkot, cabup, calon wakil walikota, serta calon wakil bupati adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan. Hal ini mengubah kembali putusan MK kemarin.
  • Soal RUU Pilkada, Baleg DPR RI menyepakati putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Berbeda dengan putusan dan tafisaran dari MK.

Proses yang sedang dilakukan oleh DPR untuk menganulir keputusan MK

Proses pengesahan revisi UU Pilkada yang kamu gambarkan ini menggambarkan sebuah mekanisme legislasi yang cepat dan terkoordinasi. Berikut adalah penjelasan dari setiap tahap yang kamu sebutkan:

  • Malam ini (Harmonisasi dan Legal Drafting): Di tahap ini, dilakukan penyusunan dan penyempurnaan draf revisi UU, yang mencakup harmonisasi antar fraksi dan pihak terkait. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pasal dan ayat dalam draf UU sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta tidak ada pertentangan yang signifikan antar kepentingan.
  • Besok Pagi (Penyerahan ke Presiden): Setelah draf final disepakati, langkah selanjutnya adalah penyerahan draf tersebut ke Presiden. Ini merupakan prosedur formal di mana draf yang sudah difinalisasi disampaikan ke pihak eksekutif untuk persetujuan awal sebelum disahkan secara resmi.
  • Besok Siang (Sidang Paripurna dan Pengesahan): Pada tahap ini, DPR dan Pemerintah akan mengadakan sidang paripurna untuk membahas draf revisi UU tersebut. Biasanya, setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya terkait revisi tersebut. Setelah pandangan disampaikan, akan dilakukan pengesahan, yang kemudian diikuti dengan pengiriman UU yang sudah disahkan tersebut ke Presiden untuk ditandatangani.
  • 2-3 Hari Lagi (Pengundangan oleh Presiden-Setneg): Setelah UU disahkan oleh DPR, Presiden akan menandatangani UU tersebut untuk menjadi undang-undang yang berlaku penuh. Tindakan ini dikenal sebagai “pengundangan”. Setelah pengundangan, UU akan memiliki kekuatan hukum penuh dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Jika semua tahapan ini berjalan sesuai rencana, UU tersebut akan segera berlaku untuk Pilkada yang akan datang dan mengikat secara umum. Proses yang cepat ini sering kali terjadi jika ada urgensi atau konsensus politik yang kuat untuk segera menerapkan regulasi baru. Keputusan MK akan batal dengan adanya UU baru ini.

Baca juga: Demo di Depan DPR dan KPU, 22 Agustus 2024