Akreditasi Baik adalah salah satu peringkat akreditasi yang diperoleh perguruan tinggi atau program studi yang memenuhi kriteria akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Menurut LLDIKTI 6, Nilai akreditasi Baik harus mendapatkan skor lebih dari 301 hingga 360.
Kriteria akreditasi adalah patokan akreditasi yang mengacu pada standar nasional perguruan tinggi untuk mengukur capaian mutu pendidikan tinggi. Terdapat 9 kriteria fokus penilaian, yaitu: visi, misi, tujuan, dan strategi; tata pamong, tata kelola, dan kerja sama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan luaran dan capaian Tridharma2.
Perguruan tinggi yang ingin mendapatkan akreditasi Baik harus mengisi formulir Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE), BAN-PT, dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Akreditasi Baik Sekali, dan Baik