Kartu Hasil Studi (KHS) adalah dokumen yang berisi informasi tentang hasil belajar mahasiswa di setiap semester. KHS mencakup nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa dari mata kuliah yang diambil, indeks prestasi (IP) semester, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) hingga semester tersebut.
KHS Kuliah
KHS Kuliah merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk dapat melanjutkan studi ke semester berikutnya. KHS juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan bimbingan akademik bagi mahasiswa dan dosen pembimbing.
Selain itu, KHS juga dapat menjadi bukti prestasi akademik yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk berbagai keperluan, seperti beasiswa, magang, lomba, atau pekerjaan.
Cara Mendapatkan KHS Kuliah
Untuk mendapatkan KHS, mahasiswa harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kampus masing-masing. Secara umum, prosedur tersebut meliputi langkah-langkah berikut.
- Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online atau manual pada awal semester. KRS adalah dokumen yang berisi rencana mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa pada semester tersebut.
- Menghadiri perkuliahan sesuai dengan jadwal dan persyaratan kehadiran yang ditentukan. Biasanya, mahasiswa harus menghadiri setidaknya 75% dari total pertemuan untuk setiap mata kuliah.
- Mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) untuk setiap mata kuliah. Ujian-ujian ini bertujuan untuk mengukur penguasaan materi dan kompetensi mahasiswa.
- Menunggu pengumuman nilai dari dosen pengampu mata kuliah. Nilai-nilai ini biasanya diberikan dalam bentuk huruf, seperti A, B, C, D, atau E.
- Mencetak KHS secara online atau mengambilnya di bagian akademik kampus. KHS biasanya sudah tersedia beberapa minggu setelah UAS selesai.
Jadi, udah paham ya sobat Kak Ambis untuk Kartu Hasil Studi ini? Semoga bermanfaat. Kalau masih bingung tentang istilah-istilah penting dalam kampus, bisa banget cek koleksinya di kampus pedia.